JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman pandemi Covid-19, seluruh tahapan proses dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dari rumah secara daring.
Dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, hingga ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: PPDB 2020, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Setiap Anak Dapat Kesempatan Pendidikan Berkualitas
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta itu diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
Selain itu, lanjut Nahdiana, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Karena itu, lanjut Nahdiana, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kriteria PPDB 2020 DKI Jakarta, Dari Jalur Zonasi Prestasi Hingga Masyarakat Miskin
Terkait PPDB yang dilakukan dari rumah secara daring, untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring.
Atau, melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses pada:
5. Media Sosial Disdik DKI Jakarta
Instagram : @officialppdbdki
Facebook : @ppdbdki
Twitter : @ppdbdki1
Topik : Pendidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.