JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya mulai 15 Juni 2020 menerapkan aturan ganjil - genap di semua pasar yang ada di Jakarta.
Semua kios di pasar hanya boleh beroperaasi pada ganjil atau genap sesuai nomor yang sudah diberikan.
Rencana penerapan ganjil - genap pasar yang mulai berlaku pada 15 Juni 2020 dikeluhkan oleh sejumlah pedagang.
Kebijakan ganjil - genap di pasar tradisional ini jadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas 50 persen.
Sementara itu satu per satu setiap sudut kios di Pasar Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disemprot petugas menggunakan cairan disinfektan.
Petugas juga melakukan penindakan kepada pedagang atau pembeli yang tidak menggunakan masker.
Wali Kota Jakarta Timur mengatakan bahwa pencegahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.