KOMPAS.TV - Polri akan menggelar program SIM gratis. Program pembuatan Surat Izin Mengemudi ini akan berlangsung pada 1 Juli 2020 mendatang.
Hal tersebut sekaligus untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya
Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM. Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun yang perlu dicatat, kebijakan program SIM Gratis tersebut tergantung masing-masing daerah. Artinya, ada daerah yang tidak menggelar program SIM gratis, seperti DKI Jakarta.
Syarat SIM Gratis
Program SIM gratis ini ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.