JAKARTA, KOMPASTV - Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait lonjakan tagihan listrik yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya PLN tidak menaikan tarif dasar listrik. Tagihan listrik yang melonjak merupakan akumulasi dari bulan sebelumnya.
Ia juga tak heran jika masyarakat belakangan ini mengeluhkan lonjakan listrik. Sebab, tagihan yang diberikan adalah tagihan bulan sebelumnya saat wabah covid-19. Akibatnya masyarakat lebih banyak di rumah dan membuat tagihan naik.
Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, Apa Kata Erick Thohir?
"Isu-isu yang lagi hot , kok tiba-tiba tagihan naik, kan bukan naik, yang tadinya bulanan tapi karena ada Covid-19 jadi tidak tertagihkan, baru ditagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan. Padahal itu tagihan berapa bulan dijadikan satu. Kita kan biasa kalau tidak ditagih lupa, pas ditagih marah," ujar Erick, dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020).
Erick menambahkan masyarakat tak perlu cemas dengan lonjakan tagihan listrik. PLN, sambung, Erick, telah mengeluarkan kebijakan agar tagihan dapat di cicil.
"PLN sudah announcement bisa dicicil. Maka itu PLN lakukan inovasi smart meter, distribusi, smart procurement," ucapnya.
Adapaun keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Baca Juga: Erick Thohir: Perombakan Pejabat BUMN Bukan Karena Tak Suka, Tapi Kinerja
Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Simulasi Cicilan
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).
Baca Juga: Tompi Kaget dengar Penjelasan PLN, Tagihan Listrik Kantornya Rp 6 Jutaan Padahal Tutup
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.
Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni. Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.
Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Mengadu ke Kantor Luhut, Warga: Rumah Belum Ditempati Tagihan Listrik Rp1,5 Juta, Padahal Kan Kosong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.