JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers), Jumat (12/6/2020) di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Terkait Penangkapan Buron KPK Nurhadi, Ada Dugaan Keterlibatan Sang Istri?
Firli mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli, menegaskan.
Menurut Firli, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.
Kasus tersebut bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli, seperti dilansir Kompas.com
Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.