JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membantah kabar penetapan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus pencemaran nama baik yang menyeret Said Didu.
Informasi penetapan Said Didu sebagai tersangka muncul karena adanya surat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020.
Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi langkah selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Said Didu.
Atas beredarnya surat ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membantahnya.
Said Didu sebelumnya dilaporkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul, MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.