JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari berbagai aparat dan unsur pemerintahan provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan wilayah Jakarta.
Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta
Tetapi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka cukup menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.
"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam (10/6/2020).
Syafrin menjelaskan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta.
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," tuturnya.
Terkait hal tersebut, para petugas gabungan sudah disosialisasikan dan dikoordinasikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Pemeriksaan SIKM Ada 36 Titik
Dengan demikian, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke wilayah Jakarta.
"Begitu melintasi pos dia cukup tunjukan ini (e-KTP)," kata Syafrin.
Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut:
Titik Check point PSBB dan pemeriksaan SIKM
Jakarta Barat
Pos Polisi Kalideres
Pos Joglo Raya
Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
Jakarta Timur
Jalan Raya Bogor (Panasonic)
Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir)
Jakarta Selatan
Simpang atau layang UI
Perempatan Pasar Jumat
Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.