JAKARTA, KOMPAS.TV - “Aneksasi wilayah Palestina oleh Israel baik secara “de-facto" maupun “formal" merupakan hal yang tidak dapat diterima", tegas Menteri Luar Negeri RI dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berlangsung secara daring, pada Rabu 10 Juni 2020.
Dalam KTM-LB ini, Menteri Luar Negeri RI secara khusus menekankan bahwa rencana aneksasi di tengah pandemi COVID-19 telah melipatgandakan tekanan kepada Palestina, menghancurkan prospek perdamaian, dan mengancam stabilitas kawasan.
Di hadapan para menteri luar negeri OKI, Menteri Luar Negeri RI mengajak negara anggota OKI untuk bersatu dan memobilisasi kekuatan untuk menolak aneksasi wilayah yang direncanakan oleh Israel tersebut melalui tiga cara;
Pertama; apabila Israel melanjutkan aneksasi secara formal, maka negara anggota OKI yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel diminta melakukan langkah diplomatik sesuai dengan berbagai Resolusi OKI.
Kedua, Negara-Negara OKI secara kolektif menggalang dukungan internasional untuk menolak aneksasi Israel di berbagai forum internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan HAM.
Ketiga, mendorong dilanjutkannya negosiasi yang kredibel dan sesuai parameter yang disepakati secara internasional, untuk mencapai “solusi dua negara" (two-state solution), dimana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai.
Sebelum pelaksanaan KTM-LB ini, Indonesia juga telah menggalang dukungan internasional untuk Palestina, diantaranya melalui surat Menteri Luar Negeri RI kepada para menteri luar negeri negara anggota GNB, G-77, OKI, Uni Eropa, dan seluruh anggota Dewan Keamanan PBB yang memuat posisi tegas Indonesia menolak rencana aneksasi oleh Israel.
Seluruh negara peserta KTM-LB ini sepakat untuk mengambil langkah-langkah politik, hukum, dan ekonomi sebagai tanggapan atas rencana aneksasi wilayah Palestina oleh Israel tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.