MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap tujuh orang lagi dalam kasus pengambilan paksa jenazah di sejumlah rumah sakit Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan tambahan tujuh, polisi telah menangkap 33 orang dalam kasus pengambilan jenazah di sejumlah rumah sakit di Makassar.
Baca Juga: Fenomena Ambil Paksa Jenazah Corona, Sosiolog: Ada Kesenjangan Pengetahuan
Dari hasil pemeriksaan sementara, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes cepat, terdapat 5 orang reaktif Covid-19.
"33 orang. Dari 33 orang itu kita juga update sekarang yang dijadikan tersangka itu ada 10," ujar Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel.
Baca Juga: Pengambil Paksa Jenazah Corona Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
"33 orang ini diperiksa rapid test semua, dari proses pemeriksaan anggota menggunakan APD juga. Dari hasil pemeriksaan rapid test, didapatkan hasil 5 yang reaktif," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.