Kompas TV nasional berita kompas tv

Surat Edaran Gugus Tugas Terbit, Bandara Soetta Perlonggar Pemeriksaan Dokumen

Kompas.tv - 10 Juni 2020, 15:01 WIB
surat-edaran-gugus-tugas-terbit-bandara-soetta-perlonggar-pemeriksaan-dokumen
Suasana penumpang atau pengunjung di Bandara Soekarno Hatta Jakarta gunakan masker sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, Minggu (26/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Agi / Yogi)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Saat ini di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tersisa dua check point dari yang sebelumnya berjumlah empat titik.

Baca Juga: Aturan Disederhanakan, Penumpang Berangkat dari Soetta Tidak Perlu SIKM Lagi

Hal itu menandakan bahwa pemeriksaan dokumen di Bandara Soetta melonggar setelah terbit surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari yang sebelumnya empat titik. 

"Kita ada dua check point dari yang sebelumnya ada empat check point," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (10/6/2020). 

Febri menjelaskan, proses verifikasi yang diperlonggar dan dipersingkat itu setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengurangi syarat perjalanan menjadi hanya dua dokumen saja. 

Dua check point itu akan memverifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid. 

"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in. yang empat jadi dua," kata Febri. 

Pemberlakuan tersebut dimulai sejak ditetapkan SE 7 tahun 2020 pada 8 Juni lalu hingga saat ini. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta

Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non-reaktif dari rapid test. 

Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x