MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 32 orang yang diduga terlibat membawa kabur jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Baca Juga: Penangkapan Pengambil Jenazah di RSU Rujukan Covid-19
"Atas kejadian mengambil paksa jenazah oleh masyarakat kita bergerak cepat lakukan tindakan hukum dan kita amankan 31 orang, mereka dari beberapa TKP," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo, kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/6/2020).
"Untuk Labuang Baji pihak polisi telah mengamankan 5 orang dan ditetapkan tersangka. Kemudian RS Dadi ada 25 orang dan 2 tersangka. Di Stella Maris ada 1 orang dan ditetapkan tersangka. Ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara kita amankan 1 orang perempuan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi update 31 itu menjadi 32," imbuh Ibrahim.
Usai penangkapan dan pengamanan para tersangka itu sejumlah penyidik kepolisian langsung memeriksa mereka secara intensif dan beberapa orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Ibrahim, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP," tutur Ibrahim.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona Bisa Kena Penjara 7 Tahun
Ibrahim menambahkan, mereka yang diamankan telah menjalani rapid test.
Hasilnya beberapa pelaku dinyatakan positif terkait virus corona.
"Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada. Kita curiga mereka bersentuhan dengan Covid-19 atau suspect Covid. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD. Ada beberapa yang reaktif ini memprihantinkan kita," kata Ibrahim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.