Kompas TV nasional berita kompas tv

Wapres Ma'ruf Ungkap Keputusan Pemerintah Tunda Keberangkatan Jamaah Haji

Kompas.tv - 8 Juni 2020, 19:30 WIB
wapres-ma-ruf-ungkap-keputusan-pemerintah-tunda-keberangkatan-jamaah-haji
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah menjelaskan alasan penyelenggaraan Haji tahun 2020 terpaksa dibatalkan.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menjelaskan faktor utama yakni keamanan jamaah haji Indonesia. Mengigat tahapan pelaksanaan ibadah haji memerlukan waktu. 

Menurut Ma'ruf, dengan persiapan yang pendek nantinya akan berpengaruh bagi kesehatan jamaah haji Indonesia. Terlebih pemerintah Arab Saudi belum membuka akses bagi jamaah haji dari berbagai negara. 

Baca Juga: Sudah Menabung 29 Tahun, Anang Ikhlas Keberangkatan Haji Ditunda

Selain itu, keamanan selama perjalanan haji juga tidak bisa terjamin sehingga memungkinkan penularan Covid-19 di antara para jamaah. Apabila hal tersebut terjadi, sambung Ma'ruf, akan menyulitkan banyak pihak. 

"Belum lagi tawaf (salah satu kegiatan ibadah haji) akan banyak kesulitan, maka yang paling maslahat untuk tahun ini ditiadakan sehingga kalau terjadi kemunduran itu konsekuensi," ujar Ma'ruf.

Tetap berangkat

Ma'ruf menambahkan bagi jamaah yang tidak jadi berangkat haji karena ada sesuatu hal, maka haknya masih tetap sama dengan sebelumnya. 

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Keselamatan Jemaah Haji Jadi Pertimbangan Utama Kemenag

Jamaah juga tak perlu mengkhawatirkan soal pengelolaan dana haji karena sudah diatur dan merupakan bagian atau hak dari jamaah haji. 

"Jadi (haknya) tidak akan hilang. Ketika diundur tahun depan, dia akan memperoleh haknya lagi. Kalau dia mau menarik (dana hajinya), saya kira itu hak jemaah. Tapi kalau tidak mau menarik dananya itu memang dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh UU dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola dananya," ujar Ma'ruf.

Pemerintah membatalkan pemerangkatan calon jemaah haji Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x