BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19, 10 calon penumpang telantar di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Para calon penumpang ini mengaku, tidak memiliki uang untuk menjalani rapid test atau swab test secara mandiri.
Baca Juga: Tak punya uang 10 orang Terlantar di Pelabuhan Kariangau
Setiap calon penumpang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas covid-19, dalam dokumen perjalanannya.
Jika tidak memenuhi syarat, calon penumpang tidak diperkenankan berangkat.
Seperti sepuluh calon penumpang yang bermaksud menyeberang ke Palu, Sulawesi Tengah ini.
Enam hari sudah mereka telantar di ruang tunggu pelabuhan, karena tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19.
Mereka mengaku tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19, karena tak mampu mendanai rapid test dan swab test secara mandiri.
Salah seorang calon penumpang, Ismail, terpaksa kembali ke Palu karena sang istri sakit.
Ismail sudah mengantongi surat keterangan sehat dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ada juga pernyataan pemerintah Kabupaten Donggala, bahwa benar istrinya sakit di kampung halaman.
Ia tidak tahu, bahwa surat keterangan bebas covid-19, juga menjadi syarat untuk bisa berangkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.