KOMPAS.TV – Penggunaan masker kain 3 lapis sangat dianjurkan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Bahkan kini World Health Organization (WHO) telah mewajibkan pemakaian masker kain 3 lapis tersebut.
Dalam pidatonya tanggal 5 Juni 2020, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebutkan beberapa poin terkait dengan pembaruan pencegahan Covid-19.
Salah satunya adalah penggunaan masker kain yang kini wajib terdiri dari tiga lapis.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Merenggangkan Saf dan Pakai Masker saat Shalat Berjamaah
“Panduan terbaru kami memuat informasi terbaru dalam hal komposisi masker kain, berdasarkan kajian akademis yang diminta oleh WHO,” ujar Ghebreyesus seperti dikutip dari situs resmi WHO, Minggu (7/6/2020).
Berdasarkan kajian baru ini WHO mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker kain dengan minimal tiga lapisan berbeda. “Detail tiap lapisan ada dalam panduan,” sambungnya.
Masker 3 Lapis Kain
Mengutip panduan terbaru WHO “Advice on the use of masks in the context of COVID-19: Interim guidance” keluaran 5 Juni 2020, masker non-medis atau biasa disebut masker kain bisa terbuat dari berbagai bahan dan kombinasi.
Kombinasi dari berbagai jenis kain dan material menghasilkan fitrasi yang berbeda terhadap kemampuan untuk bernapas dan penyaringan virus.
Saat ini, standar masker kain telah ditetapkan oleh French Standarization Association (AFNOR Group) dengan jumlah filtrasi minimal 70 persen terhadap partikel solid atau droplet.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.