JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.
Pasal 18 mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara, kendaraan roda dua dan roda empat dengan plat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
“Nomor plat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ucap Anies dalam Pergubnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.