OGAN KOMERING ULU, KOMPAS TV - Irhan, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan membunuh kakak kandungnya, Ilsan.
Usai membunuh sang kakak, pria berusia 26 tahun itu lantas membungkus jasad sang kakak. Lalu menguburnya di halaman belakang rumah.
Pelaku Irhan akhirnya berhasil ditangkap Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Polisi tak hanya menangkap Irhan. Kakaknya yang lain bernama Tarmidi (33) juga ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Adik Ipar: Bantu Kakak Bunuh Pelanggan di Bengkel Hanya Diupah Rp200 Ribu
Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan, AKP Kurniawai, mengatakan korban Ilsan (31) merupakan adik Tarmidi sekaligus kakak pelaku Irhan. Ketiganya merupakan saudara kandung.
Pembunuhan terhadap Ilsan, kata Kurniawi, bermula saat korban yang mengalami gangguan jiwa mendadak kumat. Lalu mendorong ibu kandungnya sampai terjatuh.
Setelah itu, ibu korban memanggil Tarmidi dan Irhan untuk meminta pertolongan. Kedua pelaku tersebut lantas datang untuk membawa Ilsan ke rumah sakit.
“Mereka maksudnya mau menolong korban. Namun korban justru mencekik adiknya Irhan,” kata Kurniawi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Wanita Bunuh Pria Selingkuhannya, Suruh Minum Obat Kuat Sebelum Hubungan Badan Tapi Ternyata Racun
Melihat Ilsan mencekik Irhan, Tarmidi tak tinggal diam. Ia memukul kepala korban Ilsan dengan batang kopi hingga akhirnya cekikan di leher Irhan terlepas.
Setelah Irhan berhasil lepas dari cekikan, ia lalu mengambil pisau dari tangan kakaknya. Pisau itu ia hunuskan ke korban hingga akhirnya tewas di tempat.
"Karena ketakutan korban dimasukkan ke karung dan jenazahnya ditanam di belakang rumah mereka,"ujar Kurniawi.
Penanaman jenazah korban itu ternyata diketahui warga setempat. Warga selanjutnya memberitahukan kabar itu kepada Kepala Desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Usai Pelanggan Dibunuh Pemilik Bengkel dan Mobilnya Dicuri, Pelaku Tetap Kerja Ditemani Mayat Korban
Petugas yang datang langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, korban juga ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan dikubur di belakang rumah.
"Korban banyak mengalami luka tusuk di tubuhnya, ia juga sempat dipukul menggunakan kayu kopi oleh kedua pelaku yang tak lain adalah saudara kandung korban,” kata Kurniawi.
Atas kejadian tersebut, Tarmidi dan Irhan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.