KAB. BANJAR, KOMPAS.TV - Dikenal sebagai kota relijius, desakan untuk kembali memperbolehkan kegiatan keagamaan oleh masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Banjar berencana akan mengijinkan kegiatan pengajian yang kerap dilakanakan sejumlah ulama di Kota Martapura.
Meski kegiatan keagamaan berupa pengajian ini kerap melibatkan masyarakat dengan jumlah yang cukup banyak, namun Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyiapkan langkah saat kegiatan keagamaan kembali diijinkan.
Pemberlakuan protokol covid tetap akan dilaksanakan saat kegiatan tersebut dilaksnakan nantinya.
tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Banjar juga telah mempertimbangkan membuka kembali masjid -masjid untuk dipakai sebagai tempat pelaksnaan shalat jumat berjamaah,namun juga dengan protokol covid 19.
Baca Juga: Pemkot Banjarbaru Ajukan Izin Aktifitas Tempat Ibadah
Menurut Sekda Kabupaten Banjar, Mokhammad Hilman, pihaknya akan memperbolehkan kembali pengajian – pengajian agama di martapura dengan kembali dengan memenuhi persyaratan protocol covid 19.
“Kita akan memperbolehkan kembali pengajian – pengajian agama di martapura dengan kembali dengan memenuhi persyaratan protocol covid 19, terkait pelaksanaan ibadah shalat jumat berjamaah di masjid itu juga sudah kita pertimbangkan,”ujarnya.
Baca Juga: Sejumlah Masjid di Banjarmasin Mulai Salat Jumat berjamaah, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan
tingginya antusias warga kabupaten banjar dalam melaksanakan ibadah berjamaah sempat membuat tim gugus tugas covid 19 kewalahan,
bahkan beberapa waktu lalu, warga tetap nekat menggelar shalat jumat berjamaah di halaman masjid Alkaromah Martapura yang merupakan masjid terbesar di Kota Martapura meski adanya imbauan larangan pelaksanaan shalat jumat berjamaah di dalam masjid.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.