BANDUNG, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah provinsi Jabar.
Serta pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di daerah Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek).
Pemberlakuan PSBB secara proporsional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek.
Baca Juga: Ini Alasan Anies Perpanjangan PSBB di Jakarta
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selam 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).
Daud menambahkan, nantinya Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujar dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama ASN Masuk Kerja di Masa Transisi PSBB
Daud menambahkan dengan keluarnya keputusan tersebut, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.