JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini (5/6/2020), warga DKI Jakarta menjalani masa pembatasan sosial berskala besar transisi, yang ditandai pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: PSBB Jakarta Dilonggarkan, Ini Cara Hadapi Corona di PSBB Masa Transisi
Meski mengapresiasi pelonggaran,sejumlah pengamat mewanti-wanti, potensi gelombang kedua covid-19 di Jakarta, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.
Berhubungan dengan hal tersebut, hari ini (5/6/2020), para pegawai negeri sipil, di Balai Kota DKI Jakarta kembali bekerja di kantor.
Berbeda dengan masa sebelum pandemi, saat masuk ke kantor para pegawai harus menjalani sejumlah tahapan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan covid-19.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib dijalani para pegawai. mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker hingga menjaga jarak fisik saat berada di area kantor.
Baca Juga: ASN di Jakarta Kembali Kerja Mulai Besok, Ini Aturan Jam Masuk Kantor Selama Masa Transisi
Kembali bekerja, setelah selama ini kerja jarak jauh, sesuai surat edaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,dan Reformasi Birokrasi, Menpan RB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.