JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang status PSBB di Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan PSBB ini hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta.
Dalam data yang didapat masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.
Baca Juga: Menunggu Kepastian PSBB Jadi PSBL di DKI Jakarta
"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB, tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2020).
Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif.
Artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.
"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies.
Baca Juga: Viral Draf Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks
Perpanjangan PSBB Jakarta ini menjadi yang ke tiga setelah PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. PSBB pertama ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Perpanjangan pertama tertera dalam Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020, yang isinya mengenai perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 yang memuat tentang perpanjangan PSBB dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
Terkahir perpanjangan PSBB Jakarta sekaligus sebagai masa transisis yang rencananya ditargetkan pada akhir Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.