JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun kali, PSBB tidak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Nantinya PSBB akan menjadi pembatasan sosial dengan skala lokal (PSBL). Dalam sebuah pemaparan yang diterima KompasTV, Pemprov DKI Jakarta PSBL berlaku hanya di tingkat Rukun Warga (RW) yang menjadi Zona Merah.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status dengan tujuan menekan penularan Covid-19 pada wilayah resiko tinggi atau wilayah yang masuk pada zona merah.
Baca Juga: Gak Boleh Melintas, Pedagang di Kolaka Protes Petugas PSBB
Rencananya PSBB RW ini diterapkan selama 14 hari. Adapun sejumlah wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah menurut data Kepala Dinas Kesehatan periode 14 sampai 28 Mei 2020, yakni;
Jakarta Pusat
Kelurahan Kebon Kacang.
Kelurahan Kebon Melati.
Kelurahan Petamburan.
Kelurahan Kramat.
Kelurahan Kampung Rawa.
Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Kelurahan Cempaka Putih Barat
Kelurahan Cempaka Putih Timur.
Kelurahan Gondangdia.
Kelurahan Kemayoran.
Kelurahan Cempaka Baru.
Jakarta Utara
Kelurahan Pademangan Barat.
Kelurahan Sunter Agung.
Kelurahan Penjaringan.
Kelurahan Langoa.
Kelurahan Rawa Badak Selatan.
Kelurahan Semper Barat.
Kelurahan Cilincing.
Kelurahan Sukapura.
Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Baca Juga: Anies: Bisa Jadi PSBB Penghabisan, Bisa Juga Diperpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.