JAKARTA, KOMAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia, mengeluarkan aturan baru, bagi pengguna kereta rel listrik, KRL, di masa tatanan normal baru.
Aturan baru dikeluarkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia, menjelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar, di Jakarta.
Aturan untuk pengguna krl berlaku mulai 8 Juni 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan baru bagi penumpang krl di masa new normal di antaranya, penumpang KRL wajib menggunakan masker dan baju lengan panjang, di area stasiun dan di dalam kereta.
Penumpang wajib menjaga jarak fisik, dengan mengikuti marka yang sudah disediakan di area stasiun dan kereta.
Untuk mencegah penularan melalui droplet, penumpang dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon, saat berada di dalam kereta.
Anak berusia lima tahun, untuk sementara dilarang naik KRL, kecuali untuk keperluan sangat mendesak.
Pedagang dan lansia diberi waktu khusus naik krl di luar jam sibuk. Pukul 10 hingga 14.
Dan pengguna KRL dianjurkan menggunakan transaksi non-tunai, untuk mencegah penularan Covid-19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meninjau kesiapan stasiun kereta api bandung jelang masa new normal.
Calon penumpang juga disidak, untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Ridwan Kamil meminta PT KAI mengutamakan perjalanan kereta api lokal, karena secara umum tidak ada zona hitam atau merah Covid-19 di Jawa Barat.
Peraturan lebih ketat diberlakukan bagi perjalanan kereta luar jawa barat, penumpang wajib menunjukkan surat tugas, dan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis rapid test, atau Swab.
Penerapan kebiasaan baru di stasiun akan dievaluasi melalui sampel rapid test.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.