JAKARTA, KOMPAS.TV - Lewat revisi Peraturan Presiden, Pemerintah menyiapkan anggaran penanganan virus corona mencapai 677 triliun rupiah.
Anggaran dimanfaatkan antara lain untuk insentif tenaga medis dan perpajakan sektor kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, selain fokus pemulihan ekonomi nasional, fokus lainnya masih terkait dengan kesehatan terkait covid-19.
Selain insentif untuk tenaga medis, anggaran digunakan untuk santunan kematian, bantuan jaminan kesehatan nasional, dan pembiayaan gugus tugas.
Penambahan anggaran juga ditujukan kepada program jaring pengaman sosial dan untuk UMKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.