KOMPAS.TV - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi klarifikasi terkait beredarnya draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Dalam draf yang beredar tersebut berisi tentang perpanjangan PSBB DKI Jakarta dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Namun, melalui websitenya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menuliskan bahwa draf salinan Keputusan Gubernur tentang perpanjangan PSBB tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Surabaya Zona Hitam Corona, Pemkot Heran Jakarta yang Lebih Banyak Malah Merah
Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa PSBB di Ibu Kota memang telah ditetapkan sejak 22 April 2020.
Untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Jadi kesimpulannya, draf salinan mengenai keputusan Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni yang beredar melalui media sosial adalah tidak benar.
Baca Juga: Selundupkan Pemudik Kembali ke Jakarta, Belasan Travel Ini Tertangkap Petugas!
Isi Draf Hoaks yang Beredar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.