Kompas TV nasional berita kompas tv

Inilah 5 Tata Cara dan Syarat Pengembalian Dana Haji Khusus

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 11:49 WIB
inilah-5-tata-cara-dan-syarat-pengembalian-dana-haji-khusus
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.

Keputusan meniadakan ibadah haji 1441 Hijriyah itu diambil akibat dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Haji 2020, Pengusaha: Kami Tidak Kaget dan akan Patuh

Namun keputusan tersebut menyisakan banyak persoalan di belakang.

Salah satunya terkait bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung. 

Bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, berikut ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti: 

  1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.0
  2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
  4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK. 
  5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan. 

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Syam menambahkan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah. 

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x