JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020.
Keputusan meniadakan ibadah haji 1441 Hijriyah itu diambil akibat dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Haji 2020, Pengusaha: Kami Tidak Kaget dan akan Patuh
Namun keputusan tersebut menyisakan banyak persoalan di belakang.
Salah satunya terkait bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini?
Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.
Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
Bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, berikut ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang
Syam menambahkan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.
"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.