JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020, kementerian agama memastikan, calon jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias BIPIH, akan diberangkatkan tahun 2021.
Setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarkan jemaah, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji alias BPKH.
Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh bpkh kepada para jemaah paling lambat 30 hari, sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.
Tetapi, setoran pelunasan bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji, jika yang bersangkutan membutuhkan.
Pemerintah mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatan jemaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini disampaikan berdasarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tetang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441Hijriah atau tahun 2020.
Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya, karena situasi pandemi covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.