KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatan jemaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini disampaikan berdasarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tetang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441Hijriah atau tahun 2020.
Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya, karena situasi pandemi covid-19.
Di tengah wabah covid-19 yang belum ditemukan vaksinnya, banyak sekali pertimbangan yang diambil masing-masing negara, terkait pelaksanaan ibadah haji.
Hingga satu bulan sebelum keberangkatan kloter pertama, pihak Arab Saudi belum membuka akses untuk penyelenggaraan haji.
Sebelum keputusan ini diambil, Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah skenario termasuk pengurangan kuota haji, maupun pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, dalam waktu yang semakin sempit, Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sehingga sejumlah negara telah memutuskan untuk menunda keberangkatan jemaahnya.
Pembatalan pemberangkatan haji tahun ini dari Indonesia pun, berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk bagi para pemegang visa haji undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.