JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Jokowi meneken PP ini pada 20 Mei 2020 lalu.
Lalu apa itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Dilansir dari PP Nomor 25 tahun 2020 peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Yang jadi peserta Tapera adalah:
Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera. Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.
Besaran Iuran dari Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta. 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sementara bagi pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Kepesertaan Tapera akan dinyatakan berakhir apabila:
Nantinya peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang meliputi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.