JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Fachrul Razi tentang keputusan pembatalan ibadah haji 2020 sepertinya belum usai.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto mengkritik Menag Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.
Pasalnya, pihak DPR merasa tidak dimintai persetujuan. Yandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat kerja (raker) terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," ujar Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu
Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.
"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.
Yandri melanjutkan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.