JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai 2 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca Juga: 77 Anak di NTB Positif Corona, Tidak Disiplin Pakai Masker
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.