JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah masih mempersiapkan fase kenormalan baru atau new normal.
Baca Juga: New Normal jadi Momentum untuk Memperbaiki Sistem Transportasi
New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.
Menteri Perdagangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal mengatur berbagai ketentuan tersebut.
Dalam SE yang terbit 28 Mei 2020 lalu itu antara lain mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal saat masa new normal tiba:
Baca Juga: Hadapi New Normal, Polda Jateng Bentuk 284 Kampung Siaga Covid-19
1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan saat era new normal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.