JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Dwi Sasono melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan asesmen terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya.
Baca Juga: Saat Ditangkap Polisi, Aktor Dwi Sasono Kedapatan Miliki 16 gram Ganja
Nantinya hasil asesmen itu akan digunakan sebagai dasar dapat direhabilitasi atau tidak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan apakah Dwi layak direhabilitasi atau tidak.
"Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Yusri, polisi masih menunggu keputusan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.
Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Dwi Sasono terbukti positif konsumsi ganja.
"Kita masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta selatan. Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya," ucap Yusri.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.
Baca Juga: Dwi Sasono Simpan dan Konsumsi Ganja di Rumah, Widi Mulia Tidak Mengetahuinya
Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Atas perbuatannya ini, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat Dwi dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.