JAKARTA, KOMPASTV – Artis Dwi Sasono ditangkap karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap pada tanggal 26 Mei 2020, pukul 20.00 WIB di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan.
Menurut Yusri, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya berdasarkan ada laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisialnya adalah C,” ujar Yusri kepada media (1/6/2020).
Baca Juga: Motif Dwi Sasono Konsumsi Narkoba: Mengisi Kekosongan Waktu dan Susah Tidur
Semenjak laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan.
Yusri menambahkan, satu hari jelang penangkapan, tersangka sudah diselidiki oleh polisi.
“Sehari sebelum penangkapan ini sudah kita lakukan penyelidikan dan mengintai, mengikuti si tersangka,” katanya.
Meski demikian, tersangka pengedar yang berinisial C kabur dari pantauan polisi.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari buronan tersebut. Identitas tersangka juga sudah diketahui.
Saat ini, kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini, apakah ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap Dwi Sasono Saat Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.