Kompas TV nasional berita kompas tv

Saat Hendak Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Luar Biasa, 1.110 Calon Penumpang Ditolak PT KAI

Kompas.tv - 1 Juni 2020, 00:04 WIB
saat-hendak-keluar-kota-menggunakan-kereta-api-luar-biasa-1-110-calon-penumpang-ditolak-pt-kai
Ilustrasi Kereta Api (KA) jarak jauh sedang berhenti di sebuah stasiun (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.110 calon penumpang tujuan luar kota yang hendak menggunakan Kereta Luar Biasa ( KLB) hingga Minggu (31/5/2020) ini ditolak oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca Juga: Calon Penumpang Cari Info Persyaratan Naik Kereta Api

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, seribu lebih calon penumpang itu ditolak karena tak memenuhi syarat melakukan perjalanan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Jakarta. 

“Kami menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan terus melakukan kordinasi dengan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” ujar Joni, melalui keterangan tertulisnya. 

Penolakan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Hal itu disebabkan karena para calon penumpang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), rekomendasi perusahaan, atau hasil rapid/swab test Covid-19. 

Sejauh ini, selama pengoperasian KLB sejak 12 Mei 2020, total sudah ada 2.680 penumpang yang dilayani. 
Adapun rute yang paling diminati penumpang adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 411 penumpang, Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 355 penumpang, dan Surabaya Pasarturi - Bandung sebanyak 193 penumpang. 

Joni menjelaskan bahwa penjualan tiket juga hanya dilakukan H-2 keberangkatan dan tak bisa diwakilkan. 

Baca Juga: Operasional Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Dari 31 Mei hingga 7 Juni

“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutur Joni, seperti dilansir Kompas.com

PT KAI baru saja memperpanjang waktu operasional KLB dari 31 Mei ini hingga tanggal 7 Juni 2020. 
Perpanjangan operasional KLB itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x