TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tetapi rumah ibadah di wilayah itu akan diperkenankan untuk dibuka.
Baca Juga: Tangerang Raya Bersiap New Normal, Rumah Ibadah Dibuka Bertahap Mulai Awal Juni
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan, Abdul Rojak.
Abdul menjelaskan, rumah ibadah yang diperkenankan untuk dibuka yakni yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
"(Rumah ibadah) diperbolehkan buka tapi nanti akan dilihat terlebih dahulu tingkat penyebaran Covid-19," ujar Abdul, Minggu (31/5/2020), seperti dilansir Kompas.com
Namun, keputusan terkait tingkat penyebaran Covid-19 itu berada di Satgas Percepatan Penangan Covid-19 di Tangerang Selatan.
"Saat suatu rumah ibadah dibuka, ada protokol tambahan terkait penggunaannya," tutur Abdul.
Abdul menyampaikan, sebuah rumah ibadah yang sudah buka hanya boleh digunakan oleh warga sekitar masjid.
Baca Juga: Pos Check Point PSBB Sepi dan Minim Penjagaan, Kendaraan Bebas Melintas
"Misalnya, masjid ada di RT 06, jadi yang shalat di situ hanya warga RT 06. Jadi orang yang di luar, dari Bogor atau dari mana itu enggak boleh," kata Abdul.
Sebelumnya, Provinsi Banten memperpanjang masa PSBB hingga pertengahan Juni mendatang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketiga ini merupakan persiapan sebelum memasuki fase new normal (kenormalan baru).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.