JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyatakan bahwa penghentian layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di terminal wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
Baca Juga: Bus Berstiker dari Terminal Pulo Gebang Boleh Melintas
Perpanjangan penghentian pelayanan bus tersebut harusnya berakhir hari ini.
Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperpanjang masa berlaku peraturan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (31/5/2020).
Menurut Polana, perpanjangan penghentian layanan itu diharapkan dapat menghambat pergerakan orang masuk atau kembali ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujar Polana.
Polana mengatakan, saat ini hanya Terminal Pulogebang, Jakarta tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP.
Baca Juga: Perusahaan Bus AKDP AKAP Merugi di Tengah Pandemi
Walaupun demikian, terminal tersebut hanya beroperasi secara terbatas untuk melayani masyarakat yang mendapat pengecualian dan kepentingan perjalanan dinas.
Polana menegaskan, perpanjangan penghentian pelayanan tersebut tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
“Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19," kata Polana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.