JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama merilis syarat rumah Ibadah yang dapat kembali dibuka di tengah pandemi covid-19.
Kategori rumah ibadah yang dapat dibuka dilihat bukan dari zona melainkan kondisi di lingkungan rumah ibadah itu sendiri.
Menurut Menag rumah ibadah di zona merah tetap dapat dibuka dengan syarat tidak ada kasus covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Baca Juga: New Normal di Jabar Mulai 1 Juni, Ridwan Kamil: Rumah Ibadah Kembali Dibuka, Berikutnya Mal
Begitu pula sebaliknya, rumah ibadah di zona kuning belum tentu diperbolehkan dibuka kembali jika ada kasus covid-19 di lingkungan itu.
Penerapannya pun harus disertai protokol kesehatan seperti pembatasan kapasitas maksimal jamaah, aturan jaga jarak, serta tidak mengefisiensikan waktu selama beribadah.
Menag menyebut tidak ada sanksi tertentu bagi rumah ibadah yang menyalahi protokol kesehatan tetapi selama pelaksanaannya akan diawasi oleh gugus tugas covid-19.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Akan Buka Rumah Ibadah Secara Bertahap Menyusul Kebijakan New Normal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.