JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam seluruh bentuk aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan.
Pernyataan kecaman Komnas HAM ini merujuk pada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
Diskusi tersebut bertema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digagas Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM.
Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal Digelar, Panitia Sempat Diancam
Diskusi yang awalnya bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu batal lantaran kondisi tidak kondusif dan adanya acaman.
Komnas HAM dalam siaran pers menyatakan kasus aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan yang terjadi belakangan ini berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.
Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Khusus untuk peristiwa di FH UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945," bunyi siaran pers Komnas HAM yang diterima KompasTV, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
Komnas HAM juga menyatakan sikap terkait bentuk aksi teror, intimidasi serta ancaman kekerasan yang terjadi. Berikut pernyataan sikap Komnas HAM;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.