JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE nomor 15 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ini mengatur pembukaan kegiatan keagamaan dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing dapat dilakukan dengan ketentuan melihat fakta di lapangan serta angka R-Naught (RO) dan angka Effectiue Reproduction Number (Rt), berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid- 19.
Baca Juga: Menag: New Normal, Rumah Ibadah Dibuka Secara Bertahap
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing.
Menag Fachrul Razi menekankan meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujar Menag Fachrul dalam keterangan pers di gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020)
Menag Fachrul menambahkan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Rumah Ibadah Jelang Pelaksanaan New Normal
Fachrul menekankan masyarakat yang ingin beribadah wajib menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan dari risiko ancaman serta dampak.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul.
Adapun ketentuan bagi masyarkat dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan juga diatur dalam SE Kemnag No. 5/2020.
Ketentuan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada sembilan poin, yakni:
Baca Juga: New Normal di Rumah Ibadah, Seperti Apa Penerapannya?
Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.