KOMPAS.TV - Berbarengan dengan persiapan pemberlakuan tatanan normal baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tahun ajaran baru 2020-2021 untuk sekolah dasar dan menengah, akan dimulai 13 Juli mendatang.
Namun demikian, untuk daerah yang termasuk zona merah dan kuning Covid-19, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan lewat pembelajaran jarak jauh.
Sementara, untuk daerah yang berstatus zona hijau, terbuka opsi belajar tatap muka, namun keputusannya akan ditentukan oleh hasil koordinasi antara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah setempat.
Sebelum keluar keputusan kemendikbud memulai tahun ajaran baru untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pada 13 Juli 2020, Ikatan Dokter Anak Indonesia telah mengeluarkan anjuran agar selama pandemi kegiatan anak usia dini dilakukan di rumah, dan kegiatan pembelajaran bagi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Dalam data yang dihimpun hingga 18 Mei 2020, Ikatan Dokter Anak Indonesia menemukan ada 584 kasus anak yang positif Covid-19, dan 14 anak yang positif meninggal dunia.
Sementara, juga ada 3.324 anak berstatus pasien dalam pengawasan, atau pdp, dan 129 anak berstatus PDP meninggal dunia.
Data ini menunjukkan kelompok usia anak juga rentan terhadap penyakit covid-19, dengan akibat serius yang bisa menimbulkan korban jiwa.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lima persen kasus positif Covid-19 di Indonesia merupakan anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
Anak dinilai lebih rentan, karena imunitasnya yang lebih rendah dan karakternya yang belum sepenuhnya bisa mandiri.
Meskipun secara statistik jumlah kasus Covid-19 pada anak lebih sedikit dibanding kelompok usia lain, namun anak menjadi salah satu kelompok usia yang rentan terhadap Covid-19.
Keselamatan anak harus menjadi hal utama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.