JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tetap memulai tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020.
Namun, para siswa tak serta merta langsung masuk sekolah di tanggal tersebut. Karena masih dalam masa darurat wabah virus corona atau Covid-19, Kemendikbud mengimbau agar kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Untuk itu, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan Surat Edaran Nomor 15 ini memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” kata Chatarina melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (29/05/2020).
Chatarina menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan meskipun ada wabah Covid-19.
Selain itu, juga demi melindungi warga satuan pendidikan, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihan utama saat ini adalah memutus mata rantai Covid-19. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan utama. Karena itu, pelaksanaan belajar dilakukan dari rumah,” ujar Chatarina.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Bukan Berarti Sekolah Dibuka
Menurut Chatarina, kegiatan belajar dari rumah dapat memberikan pengalaman bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup terutama mengenai pandemi Covid-19.
“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan siswa,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.