JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar 600 juta rupiah.
Jaksa KPK dalam persidangan juga mengatakan suap diberikan agar Wahyu membantu persetujuan permohonan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa mengatakan Wahyu menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang kini juga menjadi terdakwa.
Sidang kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemriksaan 15 saksi dari pihak jaksa.
Masih terkait dengan kasus suap mantan anggota KPU.
Hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 150 juta rupiah kepada terdakwa Saeful Bahri.
Karena terbukti memberikan suap kepada Mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu DPR Harun Masiku.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri terbukti memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai total 600 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.