KOMPAS.TV - Gara-gara menulis kritik terkait kerjasama kementrian koperasi dan UMKM dengan salah satu situs belanja online, seorang aktivis sekaligus pegiat koperasi, Farid Gaban, mendapat somasi dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Dalam kritiknya, Farid mempertanyakan "mengapa kementrian koperasi dan UMKM menggunakan aplikasi belanja online untuk memasarkan produk UMKM, ketimbang membangun marketplace UKM sendiri?.”
Bermula dari cuitan Farid gaban yang menyebutkan "rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha.
Gimana, nih, Kang Teten Masduki? How low can you go?”
Aktivis sekaligus Jurnalis Senior, Farid Gaban, mendapat surat somasi dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Dalam surat somasinya tanggal 23 Mei 2020, Muannas mengancam melaporkan Farid ke polisi jika tidak menghapus twitnya tersebut.
Namun, Farid menolak untuk mencabut twit tersebut.
Alasannya, kritik terhadap kebijakan publik yang ia lakukan, merupakan hak setiap warga negara terhadap pemerintah.
Kritik Farid Gaban, bermula dari peluncuran kerjasama kementerian koperasi dan UKM dengan situs belanja online, Blibli.com.
Kementerian yang dipimpin menteri Teten Masduki ini, menggandeng penggiat usaha mikro kecil dan menengah, untuk memasarkan produk secara online, agar terus berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Namun aktivis Farid mengkritik kebijakan menggandeng aplikasi online.
Menurut Farid dalam akun facebooknya, kementerian perlu memiliki marketplace ukm sendiri, agar bisa mengendalikan tujuan untuk benar-benar mengembangkan dan memberdayakan ukm lokal.
Yang mana tujuan seperti itu tidak bisa diharapkan pada toko online swasta.
Terkait somasi atas kritik tersebut seperti yang kami kutip dari situs tempo.co, Menteri Teten Masduki mengatakan "saya tidak ada kaitan dengan somasi Muannas.
Untuk apa disomasi?
Kritik itu meskipun tidak benar, tidak akurat, tetep saja harus dilihat sebagai aspirasi masyarakat.
Saya tidak antikritik"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.