JAKARTA, KOMPAS.TV - Kembali beraktivitas dengan protokol kesehatan mencegah corona adalah sebuah keniscayaan di tengah pandemi yang belum terlihat hilal akhirnya di seluruh dunia.
Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian corona atau Covid-19 untuk di perkantoran dan industri yang memuat detail protokol kesehatan, yang kini dikenal dengan New Normal.
Panduan pencegahan dan pengendalian corona atau Covid-19 di tempat perkantoran dan industri di tengah situasi pandemi sudah diterbitkan pemerintah.
Tatanan hidup baru penuh protokol kesehatan ini mau tak mau menjadi wajib dilakukan di tengah situasi pandemi agar roda bisnis terus berputar selama vaksin corona belum ditemukan.
Panduan New Normal dari Kementerian Kesehatan ini pun disiapkan sebagai pedoman bagi tempat kerja instansi pemerintah, PNS, BUMN, hingga perusahaan swasta.
Mulai 26 Mei 2020, Presiden Jokowi pun mengerahkan polisi dan TNI untuk memastikan warga disiplin menerapkan protokol pencegahan corona di tempat-tempat umum.
Industri jasa transportasi seperti PT Kereta Api Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi fase normal baru di tengah pandemi.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.