KOMPAS.TV – Aksi tak pantas dua anggota polisi di Aceh Timur viral di media sosial. Kedua oknum polisi, Brigadir E dan R, baku hantam dengan warga bernama Ramlan.
Hal itu pun membuat Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro geram. Menurutnya, perbuatan anggotanya itu tidak etis.
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Baca Juga: Viral Bocah Penjual Pastel Dibully dan Dipukuli Hingga Tersungkur ke Selokan, 8 Pemuda Ditangkap
Eko Widiantoro mengaku sudah mendatangi rumah keluarga Ramlan, orang yang diduga mengalami gangguan jiwa, di Desa Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020).
Kedatangan orang nomor satu di Polres Aceh Timur itu untuk kedua kalinya setelah Brigadir E dan R baku hantam dengan Ramlan yang diduga mengalami gangguan jiwa.
“Saya datang sudah dua kali ke rumah keluarga Ramlan, hari pertama kejadian, begitu saya tahu langsung saya datang ke rumah itu. Hari ini saya datang lagi, buat silaturahmi dengan keluarga tersebut,” kata Kapolres.
Dia memastikan kedua personelnya telah ditahan di Mapolres Aceh Timur sebagai sanksi disiplin atas sikap mereka memukuli orang, apalagi diduga dengan gangguan jiwa.
Kronologi
Kejadian bermula saat Brigadir E dan R sedang memasang spanduk larangan mudik di lokasi kejadian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.