JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua Idul Fitri, biasanya diisi dengan acara silaturahmi ke rumah sanak saudara.
Namun di tengah pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang warga untuk melakukan mudik lokal, demi menekan penyebaran covid-19.
Sejak jumat 22 Mei, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, dan penjagaan di 12 titik check point tambahan.
Nantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui "website" Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sekitar 430.993 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak tanggal 17-22 Mei 2020. Kendaraan itu meninggalkan Jakarta melalui arah Timur, arah Barat, dan arah Selatan. Angka ini turun 61% dari lalu lintas (lalin) di periode Lebaran tahun 2019.
"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 39 persen dari arah Timur, 34 persen dari arah Barat, dan 27 persen dari arah Selatan," kata Corporate Communication & Community Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Warga DKI Mudik Lokal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.