BOGOR, KOMPASTV – Sebanyak 588 warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur, Bogor mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Dua diataranya yakni terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi menjelaskan keputusan remisi terhadap Baasyir dan Gayus sudah mempertimbangkan segala aspek. Seperti telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta berkelakuan baik selama berada di Lapas.
Baca Juga: Dapat Remisi, 365 Napi Bebas di Hari Raya Idul Fitri
"Beliau berdua, mendapatkan remisi. Itu diberikan sesuai dengan pertimbangan berbagai aspek. Karena keduanya beragama Islam, maka keduanya berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ujar Mulyadi, Minggu (24/5/2020). Dikutip dari TribunnewsBogor.
Lebih lanjut, Mulyadi membeberkan bahwa kedua nama tersebut setiap tahunnya mendapatkan remisi khusus lantaran berkelakuan baik.
"Tahun-tahun sebelumnya, Baasyir dan Gayus juga mendapatkan remisi khusus dan tentunya keduanya berkelakuan baik. Itu menjadi salah satu aspek pemberian remisi khusus," ujarnya.
Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama 2 bulan. Sedangkan, Abu Bakar Baasyir mendapat potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Enggan Ajukan Grasi
Gayus menjalani masa hukuman selama 14 tahun penjara dan akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sementara, Baasyir akan menjalani sisa masa hukuman sekitar 19 bulan lagi dan berdasarkan catatan, Baasyir akan bebas pada 3 Januari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.