BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Baru bebas satu bulan lalu, seorang residivis kasus pencurian di Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali ditangkap polisi.
Dalam pengakuannya, tersangka mencuri sebanyak 3 kali di perumahan pegawai Lapas Balikpapan.
Tersangka yang baru menghirup udara bebas sejak 6 April lalu kembali melancarkan aksi pencurian disertai pemberatan.
Tak tanggung-tanggung, aksi tersangka di lakukan di perumahan pegawai lapas.
Saat beraksi, tersangka mengincar alat alat eletronik korbannya seperti kamera dan laptop.
Tersangka melakukan aksiya, dibantu oleh rekannya yang saat ini masih buron.
Tersangka mengincar rumah para pegawai yang kosong karena sedang bertugas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penajara.
Sebelumnya, baru saja bebas karena program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, tiga orang mantan narapidana kembali berulah dengan mencuri sepeda motor. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Satu pelaku ditangkap oleh warga Wlingi, Kabupaten Blitar, dan sempat dipukuli hingga babak belur. Warga setempat melihat pelaku beraksi dengan dua orang temannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.