JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencokok Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5/2020).
Penangkapan DAN terkait adanya dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud kepada pihak UNJ.
Untuk memenuhui permintaan itu, Rektor UNJ melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Dekan dan lembaga UNJ.
Baca Juga: Pejabat UNJ Kena OTT KPK di Lingkungan Kemendikbud
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan awalnya Itjen Kemendikbud mendapat laporan adanya Pungli yang dilakukan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga UNJ pada Rabu (13/5/2020).
Kemudian Itjen meneruskan laporan tersebut ke KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Hasil penyelidikan, diketahui Rektor meminta masing-masing dekan dan lembaga sebesar Rp5 juta dan uang tersebut dikumpulkan melalui DAN.
Rencananya uang akan diserahkan kepada kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai THR.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti ASN Soal Gratifikasi Lewat Bingkisan Hari Raya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.