JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 4.003 kendaraan yang ingin keluar dari DKI Jakarta terjaring saat melintasi check point KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada H-4 Lebaran, atau Rabu (20/5). Kendaraan yang diduga ingin mudik itupun diminta untuk putar balik.
General Manager Representatif Office I Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan dari 4.003 kendaraan yang diminta putar balik itu, 3.664 diantaranya merupakan kendaraan pribadi dan sisnya 339 adalah kendaraan angkutan penumpang.
“Ini adalah jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu,” ujar Widiyatmiko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Dikira Malam Hari Penjagaan Kendor, 49 Kendaraan Pemudik Nekat Melintas Tapi Kena Tahan Juga
Widiyatmiko menambahkan akibat lonjakan jumlah kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri yang melintas Tol Jakarta-Cikampek membuat anteran kendaraan di lokasi check point Pengendalian Transportasi di KM 31 Cikarang Barat mengular.
Hal tersebut lantaran pihak Kepolisian mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19.
Di samping itu, petugas di lapangan juga mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.
“Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” ujar Widiyatmiko.
Baca Juga: Dari H-7 Hingga H-5 Lebaran, 214.041 Kendaraan Keluar Jakarta
Beragam Modus
Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya, AKBP Sutimin, menjelaskan pihaknya telah mempelajari modus yang dipraktikkan masyarakat guna mengelabuhi petugas.
Hal ini membuat pihaknya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.
Salah satunya modus yang dilakukan pemudik yakni menumpang kendaraan travel gelap, seperti tidak sesuai trayek dan mengunakan plat hitam.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Mudik, Petugas Perketat Pemeriksaan Kendaraan
“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Pelat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” ujar Sutimin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.